Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Radio Komunikasi dan alat komunikasi (Jarkok/Alkom) di lingkungan Polri. Pengambilalihan penanganan kasus itu karena penanganan kasus tersebut yang kini dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dinilai tidak transparan. Demikian seperti yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin. IPW menilai penyidik Mabes Polri selain tidak transparan dalam penanganan kasus dengan dugaan penggelembungan nilai proyek Rp602 miliar itu, juga dinilai tidak profesional dan tidak bersikap netral. "Padahal sikap tidak profesional tersebut bisa mencederai rasa keadilan masyarakat yang selalu menginginkan Polri menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," demikian menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan persnya. Dari penelusuran yang dilakukan IPW ditemukan ada aspek kejanggalan dalam proyek Jarkom 2002-2005. Masih menurut IPW, beberapa kejanggalan tersebut adalah aspek teknologi, aspek harga yang dianggap terlalu mahal, aspek operasional dan aspek efesiensi praktis. IPW menilai setelah sembilan bulan kasus tersebut ditangani dan belum kunjung memberikan perkembangan, LSM tersebut meminta KPK untuk mengambil alih dan membawa pejabat yang terindikasi korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006