Denpasar (ANTARA News) - Wisatawan mancanegara maupun nusantara yang sedang menikmati liburannya di Pulau Dewata saat umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1928 harus tetap tinggal di hotel tempat menginap masing-masing. "Tidak ada dispensasi bagi hotel untuk menggunakan kendaraan bermotor maupun penerangan listrik saat Umat Hindu melaksanakan Catur Tapa Brata Penyepian yang jatuh pada hari Kamis (30/3), kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Drs I Gede Nurjaya di Denpasar, Senin. Ia mengatakan, pelancong harus menghormati Catur Tapa Brata penyepian, dengan cara tetap berada dalam lingkungan hotel dan tidak menyalakan lampu yang menjolok ke luar. Umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, yang meliputi empat pantangan yakni Amati Geni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak melakukan kegiatan), Amati Lelungan (tidak bepergian) dan Amati Lelanguan (tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang). Ketentuan itu berlaku selama 24 jam pada 30 Maret 2006 sejak pukul 06.00 WITA hingga pukul 06.00 waktu setempat keesokan harinya (31/3). Nurjaya mengatakan, meskipun tidak ada keistimewaan bagi pelancong saat umat Hindu memperingati hari pergantian tahun saka dari 1927 ke tahun baru saka 1928, justru banyak wisatawan mancanegara yang ingin menikmati suasana nyepi. Karyawan hotel yang sudah siap di tempat sehari sebelumnya memberikan pelayanan kepada tamunya dengan baik, namun tidak disertai dengan membunyikan musik, atau menyalakan lampu pada malam hari. Oleh sebab itu wisatawan hanya bisa menikmati suasana dan pemandangan di sekitar hotel, tempat menginapnya masing-masing. Pada hari yang "diistimewakan" umat Hindu itu tidak ada wisatawan yang meninggalkan hotel atau yang mencari hotel. Ketentuan yang tidak memberikan dispensasi kepada hotel dan tamunya tidak menjadi masalah, karena sudah diinformasikan jauh sebelumnya. Sementara seluruh pelabuhan laut dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dinyatakan tertutup secara total, baik penerbangan domestik maupun internasional. Hal itu sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, 1 September 1999 nomer AU/2696/DAU/796/99, perihal pengoperasian pelabuhan laut dan Bandara Ngurah Rai.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006