Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mewajibkan setiap badan usaha yang memiliki izin dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membangun minimal 20 unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di luar Pulau Jawa. Anggota Komite BPH Migas Eri Purnomohadi kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan, kewajiban pembangunan 20 unit SPBU itu merupakan salah satu alternatif yang paling memungkinkan. "Idealnya mereka harus bangun minimal 20 SPBU di luar Jawa. Kalau 100 unit SPBU sepertinya tidak mungkin," katanya. Sesuai aturan BPH Migas, badan usaha yang berminat menyediakan BBM bersubsidi harus menjualnya di dua wilayah distribusi niaga yang berbeda. Selain di wilayah Pulau Jawa, kata Eri, badan usaha juga diharuskan mendistribusikan BBM bersubsidi di wilayah distribusi niaga lainnya, seperti Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mengenai pengadaan fasilitas pendukung seperti penyimpanan (storage) dan kilang BBM, Eri mengatakan, pihaknya hanya mewajibkan badan usaha memiliki storage. "Tidak adil kalau harus membandingkan badan usaha baru dengan PT Pertamina (Persero) yang sudah memiliki 174 storage," ujarnya. Eri menambahkan, pada Juli-September 2006 mendatang, BPH Migas akan memulai tender penunjukkan badan usaha penyedia BBM bersubsidi tahun 2007. Saat ini, menurut dia, ada beberapa badan usaha di luar Pertamina yang sudah menyatakan minatnya menyalurkan BBM bersubsidi, antara lain Shell, Petronas, ChevronTexaco, Elnusa, dan Gulf.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006