Bengkulu (ANTARA News) - Empat federasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu menggugat Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat karena merasa dirugikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2005. Empat federasi itu ialah Serikat Pertanian dan Perkebunan (SPP), Serikat Niaga Bank dan Asuransi (Niba), Serikat Transportasi Indonesia (STI) dan Serikat Logam, Elektronik dan Mesin (SLEM). Ronald Marbun dari SPP Bengkulu, Senin, mengatakan dalam SK Gubernur Bengkulu No 167 tahun 2005 telah ditetapkan UMP Bengkulu sebesar Rp567.600, jumlah itu sangat sangat memberatkan kehidupan para buruh. Berdasarkan hasil survei SPSI di sembilan kabupaten/kota di Bengkulu belum lama ini diketahui, upah minimal para buruh itu idealnya Rp881.000 per bulan, karena tingginya harga kebutuhan pokok dan biaya transpor, tapi kenyataanya gubernur hanya menetapkan Rp567.600 per bulan. Hakim PTUN Bengkulu yang diketuai Kamer Togaturop SH dan dibantu dua hakim anggota lainnya akan memutuskan perkara pada sidang ketiga mendatang. Gubernur Bengkulu,Agusrin M Najamudin yang diwakili tiga pembela dari Biro Hukum Provinsi Bengkulu menyatakan siap menerima seluruh hasil amar putusan PTUN.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006