Jakarta (ANTARA News) - Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan mengenai status RUU bidang Perpajakan yang sudah disampaikan kepada DPR, namun hingga saat ini belum ada keputusan mengenai hal itu. "Belum, belum ada Keputusan Menteri mengenai hal itu," kata Sekjen Departemen Keuangan, J.B. Kristiadi, di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa. Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan mengambil keputusan mengenai status RUUB bidang Perpajakan yang sudah disampaikan kepada DPR dalam Inpres Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Berdasar Inpres itu, pemerintah mengambil kebijakan memberikan insentif perpajakan untuk investasi melalui tiga program. Program pertama melakukan penyempurnaan atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Program kedua, pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada bidang-bidang usaha tertentu, dan program ketiga menurunkan tarif pajak daerah yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga/jasa. Pada program pertama, pemerintah mengambil tindakan menilai kembali usulan perubahan atas: (a) UU nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemerintah juga menilai kembali usulan perubahan (b) UU Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan (c) UU Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penanggung jawab atas tindakan itu adalah Menteri Keuangan dengan keluaran berbentuk Keputusan mengenai status RUU yang sudah disampaikan ke DPR. Sasaran waktu tindakan itu adalah Maret 2006. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006