Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita shabu seberat satu kilogram atau senilai Rp1,2 miliar yang disimpan di kamar kos di Kelurahan Pejagalan RT10/RW15 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (27/3). Shabu ini milik Jong Joe Heng alias A Heng, seorang bandar narkoba yang sengaja menggunakan kamar kos untuk menyimpan shabu, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu di Jakarta, Selasa. "A Heng ini telah lama menjadi target polisi karena diduga menjadi salah satu bandar narkoba," katanya. Dari keterangan A Heng, polisi menangkap seorang pengedar bernama Serli Heriani dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi di Jl Badilah II, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat. Saat ditangkap, A Heng dan Serli sempat menolak disebut bandar narkoba, namun saat digeledah kamarnya, keduanya tidak bisa mengelak karena polisi menemukan shabu dan ekstasi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006