Purwokerto (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Banyumas digugat praperadilan terkait dugaan salah tangkap terhadap Dodi Setiawan (16), tersangka pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap korban Santi Maulina (16), siswi SMP Negeri 4 Satu Atap, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan orangtua Dodi, Kusnanto (47) dan Karsini (37), melalui pengacara Joko Sutanto kepada Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jumat (30/1).

Joko Sutanto mengatakan, ada 12 poin yang mendasari pengajuan gugatan tersebut, antara lain penahanan tersangka di sel tahanan Polres Banyumas dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, khususnya pasal 45 ayat 3.

Selain itu, kata Joko, penangkapan tersangka juga menyalahi prosedur karena tidak polisi tidak menunjukkan surat tugas.

"Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu harus jelas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Terkait hal itu, keluarga Dodi menuntut ganti rugi material senilai Rp16 juta dan immaterial senilai Rp160 juta.

Dodi Setiawan ditangkap di rumahnya di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, pada Rabu (14/1) malam atas tuduhan melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap Santi Maulina.

Jenazah Santi Maulina ditemukan dalam keadaan setengah telanjang di salah satu ruang bekas bangunan SD Negeri 2 Baseh, pada Rabu (14/1), sekitar pukul 10.00 WIB, oleh Kusto (53), penjaga bangunan yang terdiri dua ruangan tersebut.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain berupa lakban yang digunakan untuk menutup mata dan mulut korban, kondom, celana dalam, dan tali plastik.

Berdasarkan keterangan terhadap 10 saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan Dodi sebagai tersangka.

Bahkan, tersangka telah menjalani rekonstruksi pada Jumat (23/1) dan diketahui bahwa korban dijerat dahulu sebelum diperkosa hingga akhirnya meninggal dunia.

Namun, orang tua tersangka dan tujuh orang saksi lainnya menyangkal tuduhan polisi terhadap Dodi.

Menurut  Kusnanto, anaknya bukan pembunuh Santi karena selama hari Selasa, atau sebelum jenazah Santi ditemukan, Dodi berada di rumah dan malam harinya berada di lokasi kandang sapi milik Kelompok Tani Sida Makmur, Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng hingga pukul 21.30 WIB.

Setelah itu, Dodi langsung pulang ke rumah untuk tidur dan dibangunkan oleh ibunya (Karsini) keesokan harinya, Rabu (14/1), sekira pukul 05.00 WIB. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2009