Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri, juga dalam pemberian kredit Cash Loan dan Non Cash Loan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa petang. Pada Selasa (21/3), Neloe dijadwalkan untuk diperiksa penyidik di Gedung Bundar terkait pembelian obligasi dan pemberian fasilitas kredit pada PT Great River Internasional (PT GRI) seperti halnya dua mantan direksi Bank Mandiri yaitu mantan Wakil Direktur Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan, namun pekan lalu mantan orang nomor satu di Bank Mandiri itu urung hadir karena mengurus pernikahan anaknya. "Materi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik yang diketuai Hasan Madani itu berkisar masalah mekanisme pembelian obligasi dan pemberian kredit," kata Kapuspenkum. Ia mengatakan, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, M. Sholeh Tasripan. Masyhudi menjelaskan dalam kasus posisi perkara itu, Neloe dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembelian obligasi PT GRI sebesar Rp50 miliar yang terjadi sebelum adanya persetujuan kredit line dari direksi Bank Mandiri, juga terkait pemberian fasilitas kredit pada PT GRI sebesar lebih dari 212 juta dolar AS saat nilai tukar Rp9.400 per dolarnya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 55 saksi namun masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit macet PT GRI. Kasus tersebut berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004 PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT GRI sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada perusahaan tersebut senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Neloe, Tasripan dan I Wayan Pugeg (mantan Direktur Risk Management/Wakil Dirut Bank Mandiri) sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS. Pada Februari lalu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006