Semarang (ANTARA News) - Polisi mengamankan 10 orang yang diduga provokator yang menghambat proses eksekusi pengosongan lahan di Kampung Cakrawala Baru, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Rabu. Kesepuluh orang itu diantaranya Yopi, Bagas, Sunu Pujo Legowo, Bambang, Hendrik, Dedi, Supardi dan Yuli yang kesemuannya merupakan warga dan anggota dari Front Pembela Buruh Indonesia (FPBI) serta Partai Rakyat Demokratik (PRD). Orang-orang itu langsung ditangkap dan digelandang oleh aparat yang berpakaian preman lalu dinaikkan ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Semarang Barat. Suasana tegang mewarnai aksi tersebut dan sempat pula terjadi aksi pelemparan batu ke arah aparat kepolisian. Warga sempat emosi dan hampir terprovokasi dengan ulah pelemparan batu tersebut, namun setelah pelaku pelemparaan diamankan, warga kembali tenang dan aksi pengosongan mulai dilakukan. Dalam pengosongan lahan dan bangunan dikerahkan tiga alat berat seperti Beghu dan sekitar 3000 personil aparat keamanan yang terdiri dari polisi, AD, AL serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Sebelumnya, perwakilan warga Bagas berdialog dengan Wakil Walikota Semarang, Mahfud Ali untuk membicarakan permasalahan tersebut dan dialong yang berlangsung sekitar 30 menit itu tidak membuahkan hasil. Dalam dialog itu Bagas minta agar Pemkot membatalkan SK walikota tentang pengosongan lahan tersebut, namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi dan Pemkot Semarang tetap pada keputusannya yakni melakukan penggusuran dan pengosongan lahan yang berdasarkan keputusan pengadilan merupakan milik yayasan Muhammadiyah.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006