Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah mengatakan pemangku kepentingan perlu mengidentifikasi lahan gambut terdegradasi yang menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan berulang untuk melakukan kegiatan pemulihan secara komprehensif.
 
"Pemerintah dan para pihak terkait perlu mengidentifikasi kawasan terdegradasi yang menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan berulang untuk dilakukan upaya melindungi dan melakukan pemulihan yang komprehensif," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata dalam konferensi pers virtual Pantau Gambut diikuti dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Pantau Gambut: 64 persen kebakaran lahan gambut di luar area konsesi
 
Dengan dilakukan langkah identifikasi itu, kata dia, dapat mencegah kegiatan lain yang bertentangan dengan kegiatan pemulihan.
 
Selain itu, juga perlu dilakukan peninjauan perizinan yang berada di lahan gambut dan ekosistem hutan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah degradasi serta kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Komisi V DPR: Pemerintah perlu merevitalisasi Terminal Gambut Kalsel
 
Langkah penegakan hukum yang tegas, menurut dia, juga perlu dilakukan untuk pelaku yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya pelaku individu tetapi juga korporasi besar.
 
"Penegakan hukum harus lebih bisa menyasar aktor yang besar, dalam hal ini perusahaannya, bisa entitas grup yang lebih besar dari perusahaan tersebut," kata Bayu.
 
Langkah itu, kata dia, perlu dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih maksimal kepada pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Akademisi: Pelestarian ekosistem gambut perlu peran semua pihak
 
"Koordinasi antarpenegak hukum juga perlu ditingkatkan dalam kasus-kasus lingkungan hidup seperti kebakaran hutan dan lahan. Hal itu untuk memaksimalkan langkah penegakan hukum, termasuk eksekusi kasus yang sudah berketetapan hukum tetap," katanya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2022