Jakarta (ANTARA News) - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jendral Departemen Keuangan sejak bediri awal 2005 telah mengaudit 51 kasus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta menemukan potensi kerugian negara Rp73,9 miliar yang melibatkan pegawai Departemen Keuangan (Depkeu). Inspektur Jendral (Irjen) Depkeu Agus Muhammad usai penandatanganan nota kesepahaman antara Itjen dengan Ditjen Pajak dan Itjen dengan Ditjen Piutang dan Lelang Negara di Jakarta Rabu menyebutkan, IBI Itjen merupakan unit khusus yang menangani tugas-tugas tertentu dalam upaya melaksanakan penegakan hukum dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN di lingkungan Depkeu. "Dari nilai potensi kerugian negara yang berhasil diungkapkan oleh IBI sebesar Rp73,9 miliar, secara bertahap sebesar Rp10,6 miliar telah dikembalikan dan disetor ke kas negara," katanya. Berkaitan dengan hasil audit itu, Itjen Depkeu memberikan rekomendasi kepada pimpinan Depkeu yang berwenang untuk melakukan sanksi administrasi terhadap 152 orang pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980. Rekomendasi sanksi administrasi itu berupa pengenaan hukuman berat kepada 48 orang, hukuman sedang untuk 55 orang, dan hukuman ringan bagi 49 orang. Dari hukuman berat tersebut, sebanyak 13 orang direkomendasikan untuk diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai isi MoU, Agus menyebutkan, MoU dengan dua direktorat itu antara lain berisi kesepakatan pertukaran data dan informasi, koordinasi, pelimpahan hasil investigasi kepada instansi penyidik, dan tindak lanjut hasil investigasi, serta sosialisasi di bidang penegakan hukum di bidang perpajakan dan bidang pengurusan piutang dan lelang negara. Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Itjen tanpa rasa sungkan menindak tegas mereka yang melakukan pelanggaran sehingga dapat membantu unit-unit di lingkungan Depkeu dapat bekerja dengan baik dan tetap berada pada koridor peraturan yang ada. "MoU ini merupakan langkah dalam rangka meningkatkan pengawasan. Dengan MoU ini tidak akan ada halangan bagi Itjen untuk melakukan tugasnya," kata Sri Mulyani. Menurut dia, masyarakat telah merasakan bahwa penyimpangan yang terjadi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. "Dari kesepahaman ini diharapkan terjadi sinergi dan menjadi landasan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan mampu mewujudkan trust terhadap Depkeu," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006