Bandar Lampung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yang diketuai hakim Hj. Hamimang, menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada tiga warga RRC yang mengaku sebagai biksu untuk menipu dengan cara meminta sumbangan. Dalam persidangan di PN setempat, Rabu, ketiga warga RRC bernama Han Qing Zhen (65), Lixin Bao (52), dan Lixin Ji (45) dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan visa. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyati, yang menutut ketiga terdakwa tersebut masing-masing delapan bulan penjara. Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 ribu dari hasil meminta sumbangan kepada warga diserahkan kepada negara, sedangkan barang bukti lainnya berupa paspor serta visa dikembalikan kepada ketiga terdakwa. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menyatakan terimakasih dalam bahasa Cina kepada majelis hakim atas vonis mereka. Sebelum tertangkap Desember 2005, ketiga terdakwa melakukan aksinya dengan menyamar sebagai biksu (biksu) yang minta bantuan kepada sejumlah warga.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006