Jakarta (ANTARA News) - Saksi kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN), Tintin Surtini, membantah telah menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tintin diperiksa di Gedung KPK, Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu, dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Menurut seorang penyidik KPK, dalam pemeriksaan Tintin membantah pernah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada seorang mantan JPU KPK dan Rp250 juta kepada JPU KPK lainnya. "Tidak ada itu. Dalam pemeriksaan itu dibantah oleh Tintin," ujarnya. Pada pemeriksaan 27 Maret 2006, Suparman mengatakan, ia pernah diberitahu oleh Tintin bahwa Tintin pernah menyerahkan sejumlah uang kepada dua JPU KPK, masing-masing Rp300 juta kepada seorang mantan JPU KPK yang telah dipindahkan ke Kejaksaan Agung dan Rp250 juta kepada JPU lain yang menangani kasus korupsi PT ISN. Dalam pemeriksaan, Tintin tidak didampingi oleh kuasa hukum. Tintin diperiksa oleh dua jaksa penyidik KPK. Suparman ditangkap oleh KPK pada 13 Maret 2006 di kediamannya di Bandung atas tuduhan memeras seorang saksi kasus korupsi di PT ISN, Tintin Surtini. KPK menyimpan barang bukti sebesar Rp100 juta dalam kasus pemerasan tersebut. Suparman telah membantah memeras Tintin, justru ia merasa dijebak dan difitnah oleh Tintin. Namun, Suparman mengaku telah beberapa kali menerima uang dari Tintin sejumlah Rp20 juta hingga Rp25 juta, di antaranya Rp10 juta pada Idul Fitri 2005 dan 300 dolar AS saat akan menunaikan haji pada awal 2006. Uang Rp100 juta, menurut versi KPK, adalah pengembalian uang dari Suparman kepada Tintin. Namun, Suparman mengatakan itu adalah uang pinjaman yang diberikannya kepada suami Tintin, Yunus, karena Tintin menghubunginya pada 13 Maret 2006 untuk meminjam uang. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006