Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim selama Januari sampai Agustus tahun 2022 di daerah setempat mencapai Rp411,12 miliar lebih dengan 31.804 kasus.

"Dari jumlah tersebut, telah pula dibayarkan beasiswa lebih dari Rp3,6 miliar dengan total kasus 648 sepanjang Januari sampai menjelang akhir Agustus tahun 2022," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.

Dari klaim yang dibayarkan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar itu, mayoritas untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp358,15 miliar lebih untuk 21.040 kasus.

Kemudian untuk klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp22,28 miliar untuk 678 kasus, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan klaim Rp21,53 miliar dengan 3.207 kasus, dan yang terkecil untuk klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp5,49 miliar untuk 6.231 kasus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan mandiri para juru parkir

Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan), keluarga yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.

"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," ujar Opik.

Opik menambahkan, pihaknya pun terus mendorong semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Baca juga: Delegasi Thailand tertarik pada skema jaminan pensiun BPJAMSOSTEK

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ingin pedagang Pasar Sudha Merta jadi percontohan

Padahal, kata Opik, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.

"Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja. Iurannya bisa dibilang sangat murah yaitu Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

Opik juga mendorong pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan nelayan lanjutkan kepesertaan mandiri

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2022