Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pinjaman dari perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) Lending sejak 2017 hingga kini mencapai Rp416,86 triliun, dengan nilai outstanding sebesar Rp45,73 triliun.

"Artinya industri ini bisa diterima masyarakat dan sebagian bisa jadi di P2P mereka pertama kali transaksi dengan jasa keuangan," kata Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam LPPI Virtual Seminar #84 : G20 Seri 3 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian peran tekfin P2P Lending, menurut dia, sangat besar terhadap inklusi keuangan di Indonesia serta telah menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Baca juga: LPPI nilai tekfin berperan penting percepat inklusi keuangan

Akumulasi pinjaman tersebut diberikan oleh 102 platform terdaftar dan berizin dari OJK, yang meliputi 95 platform dengan sistem konvensional dan tujuh platform dengan sistem syariah.

Dalam seluruh platform tersebut, Munawar menyebutkan terdapat 87,29 juta rekening pengguna, dengan akumulasi rekening peminjam mencapai 86,37 juta, yang tercatat 16,22 juta di antaranya merupakan rekening aktif.

Baca juga: OJK: Ketidakjelasan perikatan jadi tantangan HKI sebagai agunan

Sementara itu, tercatat pula akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 928,12 ribu dengan rekening aktif sebesar 142,79 ribu.

"Hanya dalam hampir enam tahun sudah ada rekening pengguna sebanyak itu, sehingga P2P Lending ini semakin banyak yang pakai dan semakin banyak yang mendapatkan manfaat," ucap dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan total aset P2P Lending saat ini tercatat sebesar Rp4,88 triliun, yang meliputi aset penyelenggara konvensional Rp4,77 triliun dan aset penyelenggara syariah Rp114,75 miliar.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2022