Jakarta (ANTARA) - Islamic Financial Planner atau Perencanaan Keuangan Syariah Dewi Amalia mengajak generasi muda untuk berinvestasi atau menempatkan dana mereka pada instrumen syariah yang ada di pasar modal.

Instrumen syariah, menurut dia, dapat memenuhi kebutuhan generasi muda yang ingin berinvestasi pada produk dengan ketentuan prinsip syariah.

"Instrumen syariah artinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik dari sisi produk maupun mekanisme perdagangannya. Jadi uang kita nanti diinvestasikan ke perusahaan atau proyek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," ujar Dewi dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) oleh OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut pilihan instrumen syariah di pasar modal sangat beragam, mulai dari sukuk, reksadana syariah, hingga saham syariah.

"Kalau di pasar modal ada syariahnya, itu bukan sekadar embel-embel, itu prosesnya panjang sekali harus sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus melalui screening OJK dan lain sebagainya," ujar Dewi.

Ia menjelaskan perbedaan sukuk dengan obligasi yakni sukuk memerlukan underlying aset dalam penerbitan dan imbal hasilnya berupa upah, margin atau bagi hasil.

Selain itu Ia menyebut juga terbebas dari unsur riba, gharar dan masyir, serta penggunaan dananya sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Anti riba dan dijamin halal, ini 5 langkah investasi di reksa dana syariah

Lalu ia menjelaskan reksadana syariah yakni reksadana yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan diinvestasikan hanya pada instrumen syariah, serta terdapat mekanisme cleansing dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kemudian ia menjelaskan mengenai saham syariah yakni saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang di dalam anggaran dasarnya menyatakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan sebagai entitas syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah.

Ia mengatakan saham syariah harus lolos tahap bussines screening yakni terbukti tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Lanjut Dewi, saham syariah juga harus lolos tahap financial screening, yakni rasio utang berbasis bunganya tidak melebihi 45 persen dari total aset, dan rasio pendataan bunga dan non halal tidak melebihi 10 persen dari pendapatan usaha.

Dalam berinvestasi, ia menjelaskan pentingnya menyesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan. Ia membagi profil risiko menjadi agresif, moderat, dan konservatif dan membagi tujuan keuangan menjadi jangka panjang, menengah dan pendek.

Baca juga: SR017 bisa jadi opsi investasi saat ekonomi dibayangi resesi & inflasi

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022