Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor terkait pekerjaan beberapa proyek di PT Amarta Karya.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/9), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Ali.

Ketiga saksi yang diperiksa itu ialah Site Administration Manager PT Amarta Karya Andi serta dua Project Manager PT Amarta Karya Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi. Sementara itu, dua saksi lain yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik adalah Project Manager PT Amarta Karya Aristianto dan Site Administration Manager PT Amarta Karya Zulfian.

"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," tambahnya.

Baca juga: KPK panggil petinggi PT Amarta Karya sebagai saksi

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK usut beberapa proyek di Amarta Karya gunakan subkontraktor fiktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022