Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan tengah mempersiapkan sejumlah masukan untuk RUU Pajak kepada Pansus Pajak DPR, terutama terkait dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Depkeu Jakarta, Jumat. "Yang paling penting adalah agar supaya (Pansus Pajak-red) DPR tidak sia-sia dan mereka bisa terus menjalankan ini karena pada dasarnya banyak elemen dari amandemen itu yang juga dibutuhkan untuk segera diimplementasikan," kata Menkeu. Dia menjelaskan bahwa masukan tersebut terutama mengenai sisi governance dan kontrol dari aparat pajak, seperti apa yang menjadi keberatan sejumlah besar stakeholder. "Jadi dari keluhan bahwa itu akan memberi kesan atau menakutkan pembayar pajak atau bahwa dengan kewenangan itu kemungkinan untuk disalahgunakan atau tidak ada kontrol terhadap petugas pajak atau fiskus, itu yang menjadi salah satu perhatian," kata Menkeu. Yang jelas, ungkap Menkeu, pihaknya akan membandingkan pasal-pasal tersebut dengan "best practise" di negara lain, kemudian mencari kelemahan dari sistem selama ini dan memikirkan bagaimana desain yang tepat, sehingga sesuai dengan situasi. Menkeu menambahkan hal itu akan dilakukan dengan cara merevitalisasi komunikasi dengan tim RUU Pajak, terutama dengan pihak pengusaha yang diwakili Kadin dan dengan ketua Pansus Pajak DPR. Sedangkan tentang Komite independen untuk perpajakan, dia mengatakan pihaknya tetap mendorongkan keberadaan komisi tersebut seperti tercantum dalam pasal di RUU Pajak. "Itu akan kita lakukan meski tidak dalam bentuk atau kalimat (yang menyatakan -red) komite itu karena itu (dianggap-red) menimbulkan banyak kontroversi," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006