Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak akan menarik paket RUU Bidang Perpajakan yang saat ini sudah masuk ke DPR dan pemerintah akan menggunakan mekanisme penambahan atau melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam penyempurnaan RUU itu. "RUU Perpajakan tetap di DPR. Tidak kita tarik karena kalau ditarik terlalu banyak yang harus dimulai lagi dari awal. Itu akan menyita waktu buat DPR maupun pemerintah sendiri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai meninjau penyerahan surat pemberitahuan (SPT) Pajak 2005 hari terakhir di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tebet Jakarta, Jumat. Menkeu mengakui adanya keberatan dari sejumlah kalangan, termasuk para pengusaha, terhadap RUU Perpajakn itu. Untuk itu pihaknya sudah membentuk tim kecil yang bertugas mangamandemen (menyempurnakan) beberapa pasal yang selama ini dipermasalahkan. "Ini akan kita bahas bersama stakeholder. Nanti mekanisme untuk mengamandemen bisa berupa pemerintah menyempurnakan beberapa pasal atau melalui mekanisme DIM yang disampaikan ke DPR," katanya. Menurut dia, yang terjadi terhadap RUU Perpajakan itu bukan penolakan, tetapi keberatan terhadap beberapa pasal terutama pada RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Itu nanti akan kita lihat, tentu selalu ada ukuran untuk melakukan amandemen, dalam artian pasal-pasal itu antara lain harus merefleksikan antara lain adanya kebutuhan WP untuk mendapat perlindungan maupun berbagai pelayanan yang harus diberikan," katanya. Di sisi lain, lanjutnya, juga merefleksikan kebutuhan bagi petugas pajak (fiskus) untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik, termasuk kewenangan dan kontrol baik kepada fiskus maupun WP. Sementara itu, ketika ditanya mengenai evaluasi terhadap pemberian restitusi pajak selama 2005 sebesar Rp19 triliun, Menkeu mengatakan hal itu sudah dilakukan. "Mungkin nanti kita bikin pertemuan tersendiri untuk menjelaskan masalah ini," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006