Palu (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah yakni Fabianus Tibo (59), Dominggus da Silva (43), dan Marinus Riwu (51), batal ditembak mati di hadapan regu tembak pada hari ini untuk menjalani hukuman yang jatuhkan pengadilan. Padahal sesuai rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo dkk dijadwalkan berlangsung di suatu tempat sepi di pinggiran Kota Palu pada Sabtu dini hari (1/4). Pantauan ANTARA News menyebutkan sejumlah wartawan media cetak dan elektronika yang sudah memperoleh bocoran tentang pelaksanaan eksekusi mati itu sejak semalam menunggui ketiga terpidana mati keluar dari LP Petobo Palu Jalan Dewi Sartika, namun hingga pagi harinya tidak menunjukkan adanya aktivitas yang luar biasa. "Belum jadi hari ini," kata seorang sipir setempat. Para kuli tinta tersebut bahkan menjadi kesal karena tidak bisa memperoleh berita eksklusif pada hari ini, disebabkan selain sudah menunggu lama di emperan di luar LP Petobo, juga suasana Kota Palu sejak semalam hingga pagi hari diguyur hujan lebat disertai angin kencang sehinga membuat mereka kedinginan. Dihubungi wartawan secara terpisah, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Oegroseno enggan menjelaskan alasan batalnya pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo dkk pada hari ini, kecuali hanya menyatakan dilakukan penundaan hingga beberapa hari ke depan. Beberapa kalangan di Palu berspekulasi bahwa penundaan pelaksanaan eksekusi mati itu kemungkinan dikarenakan cuaca buruk menyelimuti Kota Palu sejak Sabtu malam, selain adanya tekanan dari pendukung Tibo dkk yang berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Tentena, kota kecil di tepin Danau Poso. Sebelumnya, Kajati Sulteng M. Jahja Sibe yang juga Ketua Tim Eksekutor, mengatakan persiapan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo dkk, baik secara teknis maupun administratif sudah mencapai 95 persen. Bahkan, Tim Eksekutor sendiri sudah selesai mempersiapkan tiga stelan jas yang akan dikenakan ketiga terpidana mati seusai menjalani eksekusi di hadapan regu tembak untuk kemudian dimasukkan ke dalam peti mati sebelum dikebumikan oleh negara. Tibo, Dominggus, dan Marinus, pada Maret 2001 dijatuhi hukuman mati oleh PN Palu karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap banyak orang, pembakaran rumah penduduk, serta melakukan penganiayaan berat banyak manusia tak bersalah saat kerusuhan Poso bergolak pertengahan tahun 2000. Setahun kemudian PT Sulteng mengeluarkan putusan menolak upaya hukum banding yang diajukan ketiga terpidana itu sekaligus menguatkan putusan PN Palu. Tahun 2003 kembali MA menolak permohonan kasasi kasus ini seraya meneguhkan putusan dua pengadilan di tingkat bawahnya, dan terakhir lagi-lagi lembaga peradilan tertinggi itu pada Maret 2005 menolak upaya hukum PK yang diajukan Tibo dkk. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2002, ketiga terpidana kemudian mengajukan pengampunan (grasi) kepada Presiden, guna meminta perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana, namun belakangan permohonan ini tak dikabulkan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006