Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDIP DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan penggunaan hak angket untuk mempertanyakan Joint Operating Agreement (JOA) pengelolaan ladang minyak Blok Cepu dengan operator lead ExxonMobil. Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPR RI Alfridel Jinu di Jakarta Sabtu menanggapi sinyelemen bahwa penggunaan hak angket Blok Cepu cenderung melemah. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengakui mulai adanya kecenderungan melemahnya semangat untuk menggunakan hak angket Blok Cepu, namun pernyataan itu ditangkis Alfridel Jinu. "Pernyataan Muhaimin Iskandar bukan layaknya anggota DPR. Dari materi pernyataannya lebih `pas` sebagai pengamat parlemen. Saya sebagai salah satu pengusung hak angket, tidak ada potensi untuk melemahkan DPR, bahkan sebaliknya menguatkan posisi DPR," katanya. Dia menegaskan tidak benar hak angket dilakukan secara emosional, tapi dilakukan dengan rasional, melindungi negara dari korban kepentingan ekonomi dan politik sekelompok orang. "Kalau hak angket banyak yang belum membuahkan hasil karena ada fraksi main dua kaki. Tapi F PDI Perjuangan tetap solid memperjuangkan amanat rakyat, kalau belum berhasil bukan berarti harus menyerah," katanya. Dia menjelaskan, fakta hukumnya menunjukkan bahwa pengajuan hak angket yang dimotori anggota Fraksi PDI Perjuangan sudah memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam peraturan Tata Tertib DPR Pasal 176 ayat (1). Ayat itu berbunyi ,"sekurang-kurang 10 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak angket mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan." Meski ada anggota fraksi lain yang menarik diri dari usul penggunaan hak angket, kata Alfridel Jinu,pengajuan hak angket masih efektif karena anggota Fraksi PDIP yang tanda tangan lebih dari 10 orang. "Kalau dikatakan hak angket sudah melemah, maka pernyataan seperti itu tidak bisa dibuktikan dan tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada dalil hukum apapun untuk membatalkan hak angket Blok Cepu," katanya menegaskan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006