Jakarta (ANTARA/JACX) - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022 menjadi pembahasan warganet di media sosial menyusul persiapan Pemilu 2024.
 
Sejumlah proyeksi pun muncul terkait partai-partai politik mana yang akan meminang Anies sebagai calon presiden atau wakil presiden, mengacu survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei politik.
 
Namun, muncul kabar di Twitter yang menyebut Anies Baswedan akan mengakhiri jabatannya pada 13 September 2022, bukan Oktober 2022.
 
Unggahan itu menyebut Anies akan diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Ketua DPRD DKI Jakarta.
 
Berikut narasi di unggahan yang muncul pada Minggu (4/9) itu:
ketua DPR DKI ANAK KETURUNAN PKI AKAN MEMBERHENTI KAN ANIES TANGGAL 13 SEPTEMBER 2022 SATU BULAN SEBELUM MASA JABATAN ANIES BERAKHIR”
 
Namun, benarkah Anies Baswedan akan mengakhiri jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta lebih cepat, yaitu pada 13 Desember?
 
Unggahan hoaks yang menyebut masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dipercepat pada 13 September 2022. (Twitter)
 
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir sebagaimana pada masanya yaitu 16 Oktober 2022.
 
Sementara pada 13 September 2022, DPRD DKI menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dilaporkan ANTARA.
 
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan jadwal 
rapat paripurna pada 13 September itu merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
 
Dalam edaran Kemendagri yang berisi amanat tersebut dituliskan, DPRD diberikan waktu paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dipercepat pada 13 September merupakan hoaks.
 
Klaim: Masa jabatan Anies dipercepat, diberhentikan 13 September
Rating: Disinformasi
 

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2022