Bogor, Jabar (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa revisi undang-undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja diperlukan untuk harmonisasi antara perusahaan dan pekerja. "Prinsipnya harus ada harmonisasi antara perusahaan dan pekerja. Jangan berfikir pemerintah hanya akan bikin undang-undang yang pro perusahaan atau pro pekerja," kata Wapres Jusuf Kalla pada peresmian gedung Radar Bogor di Bogor Jabar, Sabtu. Yang dibutuhkan, tambah Wapres adalah harmonisasi demi kemajuan bersama. Menurut Wapres tidak mungkin perusahaan maju sendiri. Begitupun tidak bisa pekerja maju sendiri. "Prinsipnya harus ada kesejahteraan bersama. Tak mungkin perusahaan maju tanpa karyawan yang baik dan tak mungkin pula karyawan baik tanpa perusahaan yang maju," kata Wapres. Olehkarena itu, tambahnya harus seimbang antara kepentingan perusahaan dan pekerja. Pemerintah, tegas Wapres tidak akan pro perushaan saja dan juga tidak akan pro para pekerja saja. "Undang-undang (tenaga kerja) ini harus memenuhi kriteria agar perusahaan-perusahaan tak terlalu dibebani sehingga bisa memulai usaha dengan baik," kata Wapres. Selama ini, tambahnya banyak keluhan dari para pengusaha masalah uang pesangon. kesejahteraan dan sebagainya. "Sebetulnya hanya hal-hal sederhana seperti uang pesangon, gaji, kesejahteraan itu saja," katanya. Disitulah, pentingnya harmonisasi dan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006