Bogor (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, semua pihak bisa memahami mundurnya waktu pembahasan penyelesaian rancangan undang-undang Pemerintahan Aceh untuk mencapai kualitas terbaik. "Yang penting adalah kualitas undang-undang tersebut harus baik," kata Wapres Jusuf Kalla saat peresmian gedung "Radar Bogor", di Bogor Jabar, Sabtu. Menurut rencana sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan damai Helshinki, RUU PA tersebut dijadwalkan selesai akhir Maret 2006. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada di wilayah NAD bisa dimulai pertengahan tahun Juni-Juli 2006. Namun pada kenyataannya hingga saat ini draf RUU PA tersebut belum dilakukan pembahasan di DPR. "Waktu yang diperlukan mungkin tidak seperti dalam MoU tetapi semua pihak bisa memahaminya. Jadi mundur satu atau dua bulan, mungkin akhir April-Juni 2006, bisa dipahami," kata Wapres. Namun, Wapres tidak menjelaskan apa yang menjadi kendala utama sehingga RUU PA tersebut terlambat penyelesaiannya. Pembuatan RUU PA merupakan salah satu hasil kesepakatan damai yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan GAM di Helshinki. Sebelumnya telah berkembang adanya beberapa masalah dalam RUUB PA tersebut antara lain soal parpol lokal, dan calon independen.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006