Jakarta (ANTARA) - Praktisi komunikasi dari Nexus RMSC Dr Firsan Nova mengatakan pada era post truth persepsi publik jauh lebih penting dibandingkan realitas yang ada.

“Misalnya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, isunya simpang siur, merusak nama pribadi dan juga institusi, tidak terkendali. Jika tidak ditangani dengan baik, akan mengancam kredibilitas pihak yang terlibat seperti Polri, Komnas HAM, LPSK, dan lainnya,” ujar Firsan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Dalam konteks komunikasi, lanjut dia, isu itu muncul karena persepsi dan persepsi itu lebih penting dari realitas, Oleh karena itu, penting pemahaman manajemen isu berbagai instansi.

“Kunci utama dalam mengelola isu adalah menciptakan opini publik. Opini yang diangkat itu lambat laun akan mampu mengubah pikiran seseorang. Secara garis besar, mengganti opini publik itu lebih sulit daripada menciptakan fakta yang sudah ada," lanjut Firsan.

Semua isu biasa diserap dengan mudah tanpa adanya proses verifikasi dan itu sangatlah berbahaya. Dengan adanya kemudahan akses informasi melalui media online, seseorang bisa dengan mudah membagikan isu tanpa diketahui kebenarannya.

Baca juga: Anggota DPR berharap isu HAM menjadi diskursus publik

"Dalam era post truth ini, seseorang dapat menentukan agenda setting atau isu yang akan disebarkan ke publik. Terciptanya agenda setting bisa menciptakan opini publik yang baru," kata Firsan.

Dalam konteks isu, fakta selalu satu, tetapi cara pandang seseorang bisa berbeda. Semua itu bisa diatasi apabila kita dapat mengelola isu dengan baik. Firsan menambahkan bahwa ada sebuah kunci untuk memainkan isu.

"Cara paling mudah untuk memainkan isu adalah pilih isu yang paling menguntungkan yang dipengaruhi oleh rasa, suasana, dan kepentingan, apabila kita tidak mampu mengubah fakta, ubahlah cara pandangnya," imbuh dia.

Pihaknya memiliki cara sendiri untuk menangani isu. Pertama, lihat dulu konten isu tersebut. Kedua, perhatikan sumber isu. Ketiga, amati minat publik, apakah publik peduli dengan isu tersebut atau tidak.

Baca juga: Wamenkes ingatkan isu medis harus diterjemahkan ke bahasa publik

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2022