Ambon (ANTARA News) - Sedikitnya 1.250 karyawan PT Djati Darma Indah (DDI), Sabtu, mendatangi kantor DPRD Kota Ambon menuntut pembayaran pesangon sebesar 100 persen menyusul pernyataan direksi yang telah menutup operasi perusahaan itu. Dalam pertemuan antara karyawan, pihak perusahaan, Kadis Tenaga Kerja Kota Ambon dan Komisi I DPRD Kota Ambon, selain meminta pesangonnya dibayar penuh, mereka juga mempertanyakan status kepegawaiannya sekarang. Sementara itu, Manager Sumber Daya Manusia (SDM) dari PT DDI Hustaf Wattimury pada kesempatan itu menjelaskan, sejak pertemuan pertama dengan para karyawan di perusahaan baik dengan General Manager, Manager SDM maupun keuangan bahwa mereka bukan pengambil keputusan terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Masalah penutupan usaha terjadi karena perusahaan mengalami pailit (jatuh bangkrut), ujarnya. Wattimury menambahkan, pihaknya juga telah menyarankan kepada pihak direksi di Jakarta untuk meluangkan waktu menyelesaikan perosalan tersebut dan bertemu dengan pihak-pihak terkait di Ambon. Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Gerry Radjulan dalam kesempatan yang sama meminta agar pihak direksi PT DDI dihadirkan pada pertemuan yang akan datang agar dapat memberikan keterangan yang jelas sekaligus bisa menjawab tuntutan pihak karyawan. Sementara itu salah satu karyawan menyatakan, permintaan mereka jelas, karena bukan pekerja yang bersalah sehingga di-PHK, tetapi perusahaan yang ditutup, dengan demikian hak - haknya harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006