Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK saat tiba di Jakarta.

"Pagi ini, Bupati Mimika dibawa dari Jayapura, Papua, menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, akan menjalani pemeriksaan," kata Ali di Jakarta, Kamis.

Setelah itu, tambah dia, perkembangan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat Eltinus itu akan segera disampaikan oleh KPK kepada publik.

Baca juga: KPK terbangkan Bupati Mimika ke Jakarta

Ali menyampaikan bahwa sebelumnya KPK telah menangkap paksa Eltinus karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama penyidikan perkara dilaksanakan. KPK, ujar Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun dia tidak kunjung hadir.

Oleh karena itu pada Rabu (7/9), Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di salah satu hotel di kawasan ruko Jayapura dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Baca juga: Kapolda: Aparat keamanan Timika siaga usai penangkapan Bupati Mimika

Pada Kamis pagi ini, Tim penyidik KPK menerbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersial.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK segera bawa Bupati Mimika ke Jakarta

Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada Rabu (20/7), Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan penetapan status tersangka tersebut.

Namun pada Kamis (25/8), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK mengapresiasi putusan tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022