Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat dua kilogram lebih hasil penindakan terhadap tiga tersangka.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi cair agar tidak bisa digunakan lagi dan selanjutnya dimasukkan dalam jeriken untuk dibuang.

Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Balai Besar POM di Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari tiga terduga pengedar narkoba yang ditangkap.

"Ketiga terduga pengedar tersebut ditangkap di dua tempat terpisah, yakni di Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Kabupaten Aceh Utara, akhir Juli 2022," kata Mirwazi.

Para terduga pengedar narkoba yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial MF bin I (28), warga Seneubok Aceh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan TMW bin TAD (23), warga Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya ditangkap di kawasan Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Senin 25 Juli 2022. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti satu bungkusan dengan kemasan beraksara China berisi sabu-sabu dengan berat 1.036,45 gram.

Berikutnya, terduga pelaku R bin U (22), warga Pucok Alue, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. R bin U ditangkap di Terminal Bus Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa 26 Juli 2022.

R bin U Bersama R bin U turut diamankan barang bukti berupa enam bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 1.049,01 gram serta satu unit telepon genggam

"Jadi, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan lebih dari dua kilogram. Pemusnahan sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 10 ribu lebih masyarakat dari bahaya narkoba," kata Mirwazi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022