Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa repatriasi Prasasti Pucangan yang mengandung nilai-nilai kebangsaan pada masa Raja Airlangga merupakan upaya negara untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada setiap anak bangsa.

"Repatriasi Prasasti Pucangan, selain didorong karena nilai historisnya, juga merupakan bukti sudah diterapkannya nilai-nilai kebangsaan di masa itu. Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam percepatan proses repatriasi Prasasti Pucangan ke Tanah Air," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Rerie, Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial harmonis yang dipraktikkan pada Pemerintahan Raja Airlangga, kendati petaka seperti perang, bencana, dan persaingan kekuasaan antarkerajaan tak bisa dihindari.

Baca juga: Rerie: Tanamkan nilai kebangsaan cegah budaya kekerasan sejak dini

Rerie berpendapat bahwa lewat Prasasti Pucangan, maka masyarakat bisa memahami bahwa keragaman Indonesia hari ini bukan proses sesaat. Ia menilai hubungan emosi dan ideologi suatu bangsa menjadi penentu pelestarian setiap benda bersejarah yang dimiliki.

Tanpa keterkaitan emosi dan ideologi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, sejarah dengan segala kekayaannya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa implikasi berarti dalam perjalanan suatu bangsa.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan berpendapat repatriasi Prasasti Pucangan dari India merupakan bagian dari upaya pembentukan identitas kesejarahan Indonesia.

Baca juga: MPR: Pembangunan budaya langkah strategis wujudkan politik bermartabat
Baca juga: MPR harap KUPI tanamkan nilai-nilai kebangsaan


Apalagi, ujar Farhan, pada Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada Pasal 55 sudah mengamanatkan bahwa penyelamatan objek pemajuan budaya dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi, dan restorasi.

“Jadi, memang ada kewajiban negara yang diamanatkan oleh Pasal 55 di PP No. 87 Tahun 2021 terkait repatriasi benda-benda bersejarah,” kata Farhan.

Proses repatriasi Prasasti Pucangan, ujar Farhan, bisa dijadikan bagian dari strategi diplomasi budaya antara Indonesia dan India.

Menurut Farhan, Pemerintah Indonesia dapat menawarkan tindakan resiprokal kepada Pemerintah India terkait repatriasi Prasasti Pucangan ke Indonesia. Farhan mengusulkan antara Indonesia-India dibangun kerja sama wisata religi Agama Hindu dengan tujuan candi-candi Hindu di Indonesia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022