Jayapura (ANTARA) -
Tim dokter yang menangani masalah kesehatan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyebutkan kondisi orang nomor satu di "Bumi Cenderawasih" tersebut masih dalam tahap pemantauan.
 
"Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan dan juga konsultasi secara daring ke Singapura, mudah-mudahan Kamis (15/9) Gubernur Papua Lukas Enembe sudah bisa melakukan konsultasi ke dokter yang menangani secara khusus," kata salah satu anggota tim dokter Gubernur Papua dr Anthonius Mote di Jayapura, Rabu (14/9).
 
Menurut dia kondisi Lukas Enembe selama enam bulan terakhir cukup terpantau dengan baik, apalagi Gubernur Papua itu memiliki beberapa penyakit yang diderita di antaranya diabetes, hipertensi, jantung dan sedikit komplikasi ke ginjal.
 
"Selama ini gubernur rutin melakukan kontrol yang ditangani oleh rumah sakit di Singapura dan Filipina, kami tim dokter di Jayapura hanya melengkapi berkas yang akan disampaikan ke dokter yang menangani serta menindaklanjuti apa yang harus dilakukan," katanya.

Baca juga: KPK sebut PPATK blokir rekening Lukas Enembe berisi puluhan miliar

Ia menjelaskan beberapa waktu lalu memang tidak ada hal yang serius pada kesehatannya, namun kini muncul gejala pembengkakan pada kaki dikarenakan penyakit komplikasi.

"Beberapa waktu lalu seharusnya gubernur melakukan kontrol kembali ke dokternya di Singapura dan Filipina namun batal dengan adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Ia menambahkan muncul tanda-tanda pembengkakan pada kaki sehingga sudah seharusnya gubernur mendapatkan penanganan medis, sehingga kini tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
"Kami sudah mempersiapkan surat rujukannya ke Singapura dan Filipina akan tetapi karena tertahan semua, terpaksa kami harus sedikit lebih ekstra dalam melakukan pengawasan di kediamannya yang bertempat di Kota Jayapura, Papua," kata Anthonius Mote.
 
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan gubernur punya hak yang sama di dalam Undang-Undang Dasar 1945., yang  tertuang pada pasal 28A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
 
"Gubernur merasa bahwa proses yang berjalan menjadi pergulatan antara hukum dan politik, sehingga berharap jangan mempolitisir situasi karena rakyat selama ini telah melihat dan mengikuti perkembangan yang ada," katanya.


Baca juga: Lukas Enembe dicekal ke luar negeri

Baca juga: Gubernur Papua sakit, batal hadir pemeriksaan KPK

Baca juga: KPK benarkan Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Aktivitas Pemprov Papua berjalan normal usai Gubernur jadi tersangka

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2022