Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dari penggeledahan di empat fakultas Universitas Lampung (Unila), Kota Bandarlampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, menyebutkan keempat fakultas yang digeledah pada Rabu (14/9) itu adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.

"Rabu (14/9), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila, yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEB, dan Pertanian. Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat mantan rektor Unila Karomani sebagai tersangka.

"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.

Baca juga: PWNU Lampung sebut pembangunan Nahdliyin Center inisiatif Karomani

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) selaku tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan saat menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, tersangka Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Baca juga: KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila

Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa baru, yang besarannya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui seorang dosen bernama Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Baca juga: KPK amankan dokumen SNMPTN hingga daftar donatur kasus Unila

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022