Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan dan menertibkan pedagang obat untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. "Mestinya begitu. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat. Jadi, dia harus melakukan sesuatu agar masyarakat terlindung dari obat-obatan palsu dan obat yang kadaluwarsa," katanya di Jakarta, Selasa. Menkes mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang tindakan yang akan dilakukan Departemen Kesehatan terkait hasil investigasi BPOM soal penjualan obat kadaluwarsa di Pasar Pramuka dan Pasar Rawa Bening. Dia juga mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti laporan temuan BPOM itu dan melakukan proses hukum bila hal itu memang diperlukan. "Kalau itu memang terbukti sebagai pelanggaran hukum ya akan diproses secara hukum," katanya dan menambahkan bahwa pemerintah berterima kasih kepada BPOM karena telah melaporkan hasil investigasinya tentang penjualan obat kadaluwarsa. Senada dengan Menteri Kesehatan Direktur Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Krisna Tirtawidjaja juga mengemukakan temuan BPOM tersebut sangat bermanfaat bagi kepentingan konsumen. Dia berharap ke depan BPOM bisa melakukan pengawasan dengan lebih ketat dan menyeluruh guna melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk obat substandar atau kadaluwarsa yang dapat membahayakan kesehatan. Departemen Kesehatan sendiri, menurut Krisna, akan senantiasa mengingatkan masyarakat supaya hanya membeli obat-obatan di tempat penjualan resmi yang memiliki jaminan keamanan produk obat. "Tugas kita adalah menyebarluaskan informasi melalui penyuluhan kepada konsumen karena pedagang tidak akan menjual kalau tidak ada konsumen," ujarnya. Krisna menjelaskan pula bahwa Departemen Kesehatan dan BPOM akan memperkuat koordinasi untuk mencegah terjadinya perdagangan produk obat substandar, obat palsu dan obat kadaluwarsa. Sementara terkait dengan izin pendirian sarana penjualan obat, Krisna menjelaskan bahwa Departemen Kesehatan hanya memberikan izin kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) yakni agen yang menyalurkan obat dari produsen kepada apotek dan toko-toko obat. Namun, ia melanjutkan, Departemen Kesehatan tidak mengeluarkan izin penjualan obat untuk toko-toko obat atau apotek. Izin penjualan obat untuk toko-toko obat dan apotek, kata Krisna, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tempat toko yang bersangkutan berlokasi. Desakan untuk melakukan penertiban perdagangan obat tersebut dilontarkan sehubungan dengan pengumuman dan peringatan dini dari BPOM tentang hasil investigasinya mengenai penjualan obat di sejumlah toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Rawa Bening yang dikeluarkan pada 28 Maret 2006. Menurut hasil investigasi BPOM di kedua pasar tersebut obat kadaluwarsa dari berbagai merek dan produsen obat dijual di kedua tempat tersebut. Berkenaan dengan hal itu Kepala BPOM Sampurno mengatakan bahwa selain memberikan peringatan kepada masyarakat, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pengelola PD Pasar Jaya untuk bersama-sama mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban itu.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006