ppJakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 31 Maret 2006 menerima 4.074 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), dan 416 kasus diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. "Sebanyak 4.074 LTKM itu berasal dari 109 bank (3.983 LTKM) dan 32 non bank (91 LTKM)," kata Kepala PPATK Yunus Husein dalam seminar sinergi pemberantasan korupsi, peranan PPATK dan tantangan asset recovery di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, 91 LTKMB dari non bank berasal dari perusahaan efek (tujuh perusahaan sebanyak 22 LTKM), pedagang valas (12 perusahaan dengan 26 LTKM), dana pensiun (satu perusahaan dengan satu LTKM), lembaga pembiayaan (lima perusahaan dengan 13 LTKM), manajer investasi (satu perusahaan dengan satu LTKM), dan asuransi (enam perusahaan dengan 28 LTKM). Sementara itu 416 kasus yang diteruskan ke aparat penegak hukum merupakan hasil dari analisis terhadap 721 LTKM. Sebanyak 416 kasus itu terdiri dari yang diserahkan kepada pihak kepolisian sebanyak 412 (hasil analisis dari 709 LTKM), kepada kejaksaan empat kasus (hasil analisis dari 12 LTKM). "Di samping itu, PPATK juga menyerahkan 10 kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara dari 412 kasus yang diserahkan ke kepolisian, sekitar 80 kasus sudah selesai disidik," katanya. Ia juga menyebutkan, dari berbagai kasus itu, terdapat enam kasus di mana pelakunya dipidana berdasar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Enam putusan itu terdiri dari dua putusan Pengadilan Negeri di Medan, dua putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu kasus di PN Jakpus, dan satu kasus di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," katanya. Sementara itu mengenai laporan pembawaan uang tunai, PPATK menerima laporan dari tiga bandara sebanyak 669 laporan terdiri dari bandara di Batam 517 laporan, Cengkareng 99 laporan, dan Tanjunga Balai sebanyak 53 laporan. "Sementara jumlah laporan transaksi keuangan tunai melalui 156 penyedia jasa keuangan (PJK) hingga saat ini sebanyak 1.664.293 laporan," kata Yunus Husein.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006