Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Amrozi akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir yang digelar di PN Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, 19 April. "Kemarin sore kami menerima surat penetapan bahwa Amrozi akan diperiksa pada 19 April," kata Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba`asyir (TPABB) Achmad Michdan di PN Jakarta Selatan, Selasa. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat informasi lisan bahwa sidang PK di Cilacap pada tanggal 20 April, namun perubahan tanggal yang dimajukan itu tidak memberikan pengaruh yang berarti. Surat yang diterimanya dari PN Cilacap itu merupakan penetapan dari Majelis Hakim yang akan memeriksa Amrozi yaitu Wakil Ketua PN Cilacap Agus Sutarno selaku ketua majelis hakim dan Crisfajar Sosiawan serta Muslich Bambang Luqmono. Nantinya dalam pemeriksaan itu Amrozi tidak akan didampingi kuasa hukum karena kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Michdan, TPABB mempersiapkan sedikitnya empat pertanyaan bagi Amrozi. Dalam sidang pengajuan PK Ba`asyir, terpidana mati kasus ledakan Bom di Bali pada 2002 itu, Amrozi yang sedang menjalani hukuman pidana di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap dihadirkan sebagai saksi karena adanya pengajuan bukti baru (novum) terkait pernyataanya yang membantah kesaksian Mubaroq (terpidana kasus terorisme juga). Mubaroq bersaksi bahwa Ba`asyir memberi persetujuan atas aksi terorisme Bom Bali. Sebelumnya, dalam sidang PK yang digelar pertama di PN Jakarta Selatan, TPABB juga menghadirkan kuasa hukum Amrozi Qhadar Faisal dan Mirzen serta surat pernyataan Amrozi tertanggal 24 Maret 2005 tentang bantahan atas kesaksian Mubaroq tersebut. Dalam pengajuan PK itu TPABB meminta kesaksian lisan Amrozi dalam pemeriksaan langsung dan permohonan itu dikabulkan oleh Gatot Suharnoto yang menjadi Ketua Majelis PK?Ba`asyir di PN Pakarta Selatan. PN Cilacap ditetapkan sebagai tempat untuk menggelar sidang PK Ba`asyir mengingat keberadaan Amrozi yang saat ini menjalani pidana di LP?Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Teknis prosedur menghadirkan Amrozi, kata Michdan, diatur dalam koordinasi Muspida Cilacap.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006