Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengatakan seleksi calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022-2023 yang terpilih berpeluang atau memungkinkan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar.

"Dimungkinkan juga kasus ini (Paniai) sampai ke Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Selasa.

Siti mengatakan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang akan digelar pada Rabu (21/9) di Pengadilan Negeri Makassar baru pada tingkat pertama.

Oleh karena itu, calon hakim ad hoc HAM yang sedang diseleksi oleh KY tidak tertutup kemungkinan akan membantu menyelesaikan perkara yang terjadi di Kabupaten Paniai tahun 2014 silam tersebut.

Di satu sisi, Siti mengakui tingkat atau animo pendaftar calon hakim ad hoc HAM yang dilakukan KY masih tergolong minim peminat karena hingga saat ini tercatat baru tiga pendaftar.

Siti menduga minim-nya kasus di bidang pelanggaran HAM juga bisa menjadi faktor penyebab sedikitnya calon pendaftar. Sebagaimana diketahui, sidang pelanggaran HAM terakhir kali diadakan pada 2008.

Untuk mengantisipasi-nya, KY memperpanjang masa pendaftaran calon hakim ad hoc yang awalnya berakhir pada 20 September 2022 menjadi 26 September 2022.

Ia berharap dengan diperpanjang-nya pendaftaran tersebut, calon pendaftar hakim ad hoc HAM akan terus bertambah sehingga panitia bisa menyeleksi lebih banyak calon-calon terbaik dan berintegritas.

"Ayolah berpartisipasi dan berkontribusi untuk penegakan hukum khususnya bidang perkara penegakan HAM," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022