Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, atau memberhentikan ASN.

“Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan aparatur sipil negara (ASN), efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka tidak ada masalah. Apalagi, SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah secara terbatas,” kata Guspardi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani Tito pada tanggal 14 September 2022 itu memberikan izin kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga: Kemendagri luruskan tentang izin penjabat kepala daerah mutasi PNS

“Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.

Terkait mengenai izin bagi penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN antardaerah atau antarinstansi, menurut Guspardi, hal tersebut dapat membuat pemindahan status kepegawaian menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

Melalui aturan itu, kata dia, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri.

Baca juga: Anggota DPR: Perhatikan faktor independensi pilih pj kepala daerah

“Namun, mutasi antardaerah tetap harus diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” jelas Guspardi.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa SE Mendagri tersebut dikeluarkan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangan milik kepala daerah definitif.

Baca juga: Anggota Komisi II ingatkan penegasan Pemilu pada DOB Papua dan IKN

Meskipun begitu, Guspardi mengimbau Mendagri agar tetap mengawasi implementasi surat edaran tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penjabat kepala daerah.

“Intinya, SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan,” ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022