Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan 6.700 anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan ada 11.039 nama anggota yang diajukan 22 partai politik (Parpol) di daerah itu. Setelah dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol pada 16 Agustus hingga 9 September 2022, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 6.700 anggota.

Sedangkan untuk 4.339 nama yang diajukan oleh Parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Visco mengatakan pengurus parpol memiliki waktu 13 hari untuk melakukan perbaikan daftar keanggotaan partai yang dinyatakan BMS maupun TMS. Perbaikan data keanggotaan parpol dimulai sejak 15 sampai 28 September 2022.

Baca juga: KPU Pamekasan temukan tiga parpol tidak memenuhi persyaratan

"Partai-partai yang ingin memperbaikinya silahkan diperbaiki, yang BMS diperbaiki dan yang tidak memenuhi syarat atau TMS silahkan diganti," katanya.

Kemudian KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) data perbaikan dari parpol tersebut pada 1-9 Oktober 2022. Untuk menyosialisasikan perbaikan keanggotaan parpol tersebut, lanjutnya, KPU Rejang Lebong melakukan rapat koordinasi verifikasi administrasi dengan mengundang 22 pengurus parpol di daerah tersebut.

Hasil dari verifikasi administrasi keanggotaan dari 22 parpol itu telah dilakukan rekapitulasi dalam bentuk berita acara dan kemudian diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) guna dikirimkan ke KPU Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPU Rejang Lebong melaksanakan tahapan vermin terhadap 11.039 anggota parpol calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 6.700 anggota, sedangkan 4.339 anggota dinyatakan BMS dan TMS.

Baca juga: Komisi II DPR setujui anggaran Bawaslu sebesar Rp7,10 triliun

Keanggotaan yang dinyatakan BMS dan TMS karena terdeteksi nama ganda internal maupun eksternal. Pelanggaran lain karena disebabkan status anggota yang juga terdaftar sebagai ASN, anggota TNI/Polri, BUMN atau kepala desa yang berdasarkan undang-undang dilarang menjadi anggota parpol.

Selain itu, KPU Rejang Lebong sebelumnya juga menerima keberatan dari 15 warga setempat yang biodata diri mereka dicatut sebagai anggota parpol yang tertera dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Padahal, warga tersebut mengaku tidak pernah masuk dalam keanggotaan parpol dan tidak pernah menyerahkan berkas apapun kepada pengurus partai manapun. Penghapusan nama-nama yang keberatan ini merupakan kewenangan dari KPU RI.

Baca juga: KPU Bengkulu sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 ke pengurus parpol

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022