Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan melaporkan Majalah Playboy edisi Indonesia ke kepolisian jika isinya dinilai melanggar kesusilaan. "Nanti kita laporkan ke polisi. Dan polisi yang akan mengambil tindakan terhadap berbagai majalah itu," kata Sofyan Djalil di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Namun Sofyan menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat melarang terbitnya majalah Playboy edisi Indonesia tersebut. Kalau isinya melanggar ketentuan KUHP pasal 281/282 yaitu dalam hal menyebarkan tulisan yang melanggar kesusilaan, ujar Sofyan, barulah penebitnya bisa ditahan, dan majalahnya bisa disita. Pemerintah, katanya, harus memastikan terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada kepolisian apakah isi Majalah Playboy edisi Indonesia dianggap melanggar kesusilaan. "Oleh sebab itu, begitu terbitnya majalah itu, saya mau cari dulu. Saya minta staf saya supaya membelinya," kata Sofyan. "Sekarang kita lihat dulu isinya, besok baru ada tindakan kalau isinya ternyata memenuhi ketentuan itu (KUHP tentang pelanggaran kesusilaan,red)," tambahnya. Bagaimana tulisan itu dianggap melanggar kesusilaan atau tidak, Sofyan mengatakan, hal itu merupakan tugas para ahli pidana untuk menafsirkannya. Kepolisian sendiri, ujarnya, juga mempunyai ahli hukum untuk melihat apakah isi Playboy edisi Indonesia dikategorikan pelanggaran kesusilaan atau tidak. Kendati banyak ditentang berbagai kalangan, Majalah Playboy edisi Indonesia akhirnya terbit secara perdana pada hari Jumat. Edisi perdana itu menampilkan sampul dengan model Andhara Early. Untuk cerita sampul, Andhara berpose dengan berbagai gaya, dua di antaranya memperlihatkan celana dalamnya. Beberapa bulan lalu, lebih dari 50 organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat telah menyampaikan kepada Menpora Adhyaksa Dault penolakan mereka terhadap penerbitan Majalah Playboy edisi Indonesia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006