Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan pencabutan 41 Peraturan Daerah (Perda) dan tiga Keputusan Walikota/Bupati yang dianggap bertentangan dengan UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, UU No 34/2000 tentang Perubahan Atas UU No 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP No 4/1995 tentang Tatacara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Soetarto di Jakarta, Jumat mengatakan, Perda dan Keputusan Walikota/Bupati tersebut selain bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi juga menghambat perkembangan koperasi di daerah. "Usul pencabutan tersebut sudah kita ajukan ke Departemen Dalam Negeri. Diharapkan, akhir April ini sudah bisa direalisasikan," katanya. Menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Perda maupun Keputusan Walikota/Bupati yang diusulkan dicabut tersebut menerapkan biaya yang tidak seharusnya dikenakan ke koperasi. "Pengenaan biaya terhadap koperasi yang berasal dari SHU (Sisa Hasil Usaha), atau retribusi untuk pengesahan izin pendirian koperasi, menjadi modus yang umum digunakan oleh Pemda yang bertentangan dengan Undang-Undang," katanya. Ia mencontohkan Perda Kabupaten Tasikmalaya No 4/2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan UKM yang menetapkan pendaftaran dan pengesahan akta pendirian koperasi dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu. "Sebenarnya, untuk mendirikan koperasi tidak memerlukan izin dari Pemda, melainkan kewenangan Pemerintah Pusat sesuai pasal 9 UU No 25 tahun 1992," katanya. Begitu juga Keputusan Bupati Gorontalo No 1178/2001 tentang Pelaksanaan Perda No 18/2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi. Berdasarkan keputusan tersebut, dana pembinaan, pengawasan dan pengendalian koperasi ditetapkan dari SHU dimana pembagiannya ditetapkan untuk kas daerah sebesar 75 persen, biaya pungutan 10 persen dan gerakan koperasi 15 persen. Menurut Soetarto, bagian SHU koperasi tidak seharusnya dikenakan retribusi karena Pemda bukan anggota koperasi dan tidak ikut andil dalam kegiatan koperasi. "Pungutan daerah atas bagian SHU tidak boleh dilakukan karena SHU koperasi diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya dan pajak. Penarikan pungutan atas SHU koperasi itu akhirnya menjadi pajak ganda," katanya. Selain ke Departemen Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM juga mengusulkan pencabutan itu kepada Menteri Keuangan mengingat Perda-perda tersebut banyak terkait mengenai keuangan daerah.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006