Pati (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pati, Jawa Tengah meminta penyidik kasus pelecehan seksual di SMP Terpadu dan SMK Telkom AKN Marzuki agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka.

"Kami berharap tidak ada penangguhan penahanan, karena sangat mungkin pelaku akan berupaya mengalihkan barang bukti," ujar Ketua LBH Advokasi Nasional Maskuri yang selama ini mendampingi para korban kekerasan dan pelecehan seksual, di Pati, Sabtu.

Selain itu, penangguhan penahanan terhadap tersangka juga dapat menimbulkan tekanan psikologis kepada korban sehingga mereka was-was dan berada dalam ketakutan.

"Setidaknya berita acara pemeriuksaan (BAP) dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan proses selanjutnya juga dapat berjalan dengan baik," ungkap Maskuri.

Ia menandaskan, LBH akan mengawal kasus ini hingga proses hukum selanjutnya berjalan dengan benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, Kiai AKN Marzuki akan dihukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Maskuri menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap oknum yang melindungi, menutupi, dan memberikan keterangan palsu berkaitan dengan kasus itu.

Terhadap sejumlah korban yang sampai sekarang belum berani berbicara, dia menghimbau, mulai sekarang untuk berani bersuara dan mengungkap kebenaran.

Sebanyak 23 orang korban telah menjadi saksi kasus pelecehan seks ini, diantaranya 19 iswa yang menjadi korban dan empat orang mantan guru sekolah. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009