Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf menyebutkan tidak perlu dibentuk kementerian baru untuk mengkoordinasi Megapolitan, dan sebaiknya kordinatornya adalah salah satu menteri. Dengan demikian, Presiden nantinya yang akan menetapkan siapa menteri yang diberi wewenang untuk mengkoordinasi kawasan Megapolitan, katanya di Jakarta, Jumat. Disebutkannya, dengan dipilihnya salah satu menteri sebagai koordinator Megapolitan maka efisiensi dan efektivitas bisa dilaksanakan, terutama dalam penggunaan anggaran. Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, telah menyetujui konsep pengelolaan tata ruang Megapolitan. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan pihaknya menyerahkan bentuk badan yang akan mengkoordinasikan pengelolaan wilayah megapolitan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pusat. Mengenai keberadaan 22 pulau di Kepulauan Seribu, apakah masuk Provinsi Banten atau Jakarta, Sutiyoso mengatakan penyelesaian sengketa 22 pulau di Kepulauan Seribu itu diserahkan kepda pemerintah pusat. Sutiyoso menyatakan pihaknya percaya pemerintah pusat dapat memberikan penyelesaian yang baik atas permasalahan tersebut karena menyangkut permasalahan antar dua provinsi. "Saya serahkan ke pemerintah pusat. Bila memang perlu nanti sebagian pulau itu untuk Banten, tentunya tidak ada masalah. Malah beban DKI menjadi lebih ringan," katanya. Lebih lanjut ia menjelaskan sebenarnya dalam undang-undang nomor 34 tahun 1999 tentang Ibukota Negara, hal itu sudah diatur, walaupun Banten dengan menggunakan Undang- Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan berhak atas 22 pulau tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006