Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk memiliki komitmen dan mengambil langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Dalam acara ILO di Jakarta, Rabu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat berdampak pada produktivitas berusaha dan 
korporasi kini bisa dipidana jika terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Dinar dalam sambutan melalui daring.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah untuk mencegah terjadi kekerasan seksual termasuk dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun ini.

Dalam UU itu tidak hanya individu yang dapat dikenai hukuman terkait tindak kekerasan seksual. Namun, UU itu juga mengatur jerat pidana untuk korporasi yang terlibat dalam kekerasan seksual.

Baca juga: Survei: Banyak korban pelecehan tempat kerja pilih tidak lapor formal

Baca juga: KPPPA apresiasi peraturan Menaker cegah kekerasan seksual tempat kerja


"Oleh sebab itu perlu ada komitmen dan penegasan dari pengusaha dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/buruh bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran norma perusahaan dan dapat merugikan semuanya," tuturnya.

Dinar mengatakan bahwa Kemnaker juga terus melakukan langkah untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain sosialisasi masuknya klausal dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, Kemnaker juga mendorong agar perusahaan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca juga: Menaker siapkan Kepmenaker cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Baca juga: BWI sebut 80 persen pekerja garmen peduli soal pelecehan seksual

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022