Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan draf revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan batal diajukan pemerintah kepada DPR dan akan disusun kembali melalui forum tripartit (tiga pihak), yaitu kalangan buruh, dunia usaha, dan pemerintah. Presiden juga menginstruksikan dilakukannya kajian yang melibatkan setidaknya lima perguruan tinggi, yaitu Univeritas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanudin, untuk memberi masukan kepada forum tripartit. "Draf revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tidak akan kita masukkan ke DPR, tapi akan kita perbaiki dan kita susun kembali dengan melibatkan tripartit," kata Presiden Yudhoyono saat menyampaikan pernyataan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Sabtu. Pernyataan itu dikeluarkan satu hari setelah dirinya menerima kalangan dunia usaha dan perwakilan 30 organisasi serikat buruh/pekerja di Wisma Negara, Jakarta, yang antara lain menyepakati dihidupkannya kembali Forum Tripartit untuk mencari solusi polemik revisi UU No 13/2003. Dalam upaya mengembangkan kehidupan tenaga kerja sekaligus mengembangan perusahaan dan ekonomi nasional, Kepala Negara menyatakan perlu adanya konsep tambahan yang akan diintegrasikan kedalam UU menyangkut ketenagakerjaan. "Misalnya bagaimana konsep kompensasi, bagaimana asuransi, apa yang bisa dilakukan Jamsostek terhadap misalnya pesangon kalau ada PHK, kalau ada krisis ekonomi, dan lain-lain," katanya. Ia juga meminta UI, Unpad, UGM, USU, dan Unhas serta beberapa lembaga independen lainnya di seluruh Indonesia melakukan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No 13/2003. "Segi implementasinya, apa yang baik, kurang baik, tidak baik, dan seterusnya," kata Yudhoyono. Ia berharap, hasil kajian dan penelitian tersebut bisa digunakan forum tripartit sebagai bahan untuk menata lebih baik sistem kebijakan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, forum tripartit ditargetkan minggu depan sudah mulai bekerja merumuskan revisi UU No 13/2003, yaitu memasukan poin-poin yang perlu dimasukkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. "Mungkin minggu depan kita duduk untuk mencari kerangka dan schedule` (jadwal), termasuk deadline (tenggat waktu). Kalau dari kristalisasi permasalahan yang disampaikan pengusaha dan serikat pekerja hanya sedikit, sekitar enam atau sembilan poin saja," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006