Jakarta (ANTARA News) - Permohonan grasi kedua dari tiga terpidana mati kasus kerusuhan di Poso yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu hingga saat ini belum bisa diajukan, demikian keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima ANTARA News di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa grasi terpidana mati Tibo dkk telah ditolak Presiden pada 10 November 2005 dan sesuai dengan ketentuan, terpidana baru bisa mengajukan permohonan grasi yang kedua dua tahun setelah keputusan Presiden itu terlampaui. Ketentuan tentang permohonan grasi terpidana mati itu tercantum dalam pasal 2 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang grasi. Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Masyudi Ridwan itu dijelaskan pula bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS tidak pernah menyatakan bahwa permohonan grasi kedua Tibo dkk telah ditolak oleh Presiden. Menurut Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada jumpa pers yang dilakukan Jumat (7/4) Widodo AS hanya mengatakan, "Grasi sudah ditolak oleh Presiden."(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006