Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) Faisal Anwar mengapresiasi kinerja Tim Khusus Polri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

"Terima kasih dan apresiasi kepada Timsus Polri yang telah bekerja dengan profesional, transparan sehingga penyidikan perkara kasus kematian Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung," kata Faisal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan Timsus Polri telah bekerja maksimal penuh ketelitian dan tetap fokus, meskipun hal itu tidak mudah pada saat masyarakat mulai timbul sikap apriori terhadap institusi Polri. Namun, Timsus Polri telah membuktikan dan menunjukkan kepada publik komitmen dan penegakan hukum di institusi Polri benar-benar ditegakkan.

Selain itu, Pandawa Nusantara berharap Kejagung untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan independen dalam menjalankan persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice.

"Kejaksaan Agung merupakan salah satu di antara tiga penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenangnya komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9) sore.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil, selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Untuk jadwal pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap dua," ujar Dedi.

Menurut Dedi, sejak awal Polri, Tim Khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya pada Rabu (28/9) berkas dinyatakan lengkap.

"Sejak awal Polri, Tim Khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022