Jakarta (ANTARA) - Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR RI ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana BIN Gede Agung Patra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo mengamanahkan BIN sebagai salah satu lembaga yang memberikan ruang partisipasi publik, menjaring masukan, dan memberikan pemahaman tentang RKUHP.

Baca juga: Stafsus Presiden: RUU KUHP bawa semangat pembaharuan

Ia mengatakan RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda. KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila.

"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tentu asas KUHP yang lama bentukan Pemerintah Hindia Belanda tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut," kata Agung.

Sosialisasi itu dikemas dalam diskusi publik secara hibrid dengan menghadirkan sejumlah narasumber mengusung Tema "Partisipasi Publik RUU KUHP’.

Baca juga: DPP AAI siap bangun sinergisme dorong pengesahan RKUHAP dan RKUHP

Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto mengatakan melihat usianya KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya Bangsa. Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.

Baca juga: Wamenkumham sebut RKUHP terapkan paradigma hukum pidana baru

Ia mengatakan KUHP lama merupakan "wetboek van strafrecht" atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," imbuhnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022