Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai berupa dua bidang tanah aset milik eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk PT Hutama Karya.

Pemberian PMN Non Tunai dengan nilai sekitar Rp1,93 triliun diusulkan kepada Komisi XI DPR Ri.

“Tujuan penambahan modal ini untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset properti eks BPPN, memperbaiki struktur permodalan Hutama Karya, dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan guna mendukung pelaksanaan pemerintah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin.

PMN Non Tunai berupa dua bidang tanah yang akan diberikan kepada Hutama Karya terletak di Karawaci, Tangerang seluas 173,13 ribu meter persegi dan di Plaju, Palembang seluas 201,66 ribu meter persegi.

Baca juga: Hutama Karya kantongi komitmen INA divestasi tiga ruas tol

Nilai tanah di Karawaci sekitar Rp1,81 triliun dan di Palembang sekitar Rp122,76 miliar sehingga totalnya menjadi Rp1,93 triliun.

“Manfaat dan urgensi PMN Non Tunai ini menciptakan multiplier effect yang mampu meningkatkan perekonomian daerah setempat. Adapun bagi pemerintah pemberian PMN Non Tunai kepada Hutama Karya dapat membuat aset pemerintah yang idle menjadi produktif sehingga berkontribusi terhadap fiskal dan pajak,” imbuhnya.

Sementara bagi Hutama Karya, PMN Non Tunai dapat meningkatkan kemampuan keuangan dan kapasitas usaha perusahaan.

“Bagi masyarakat, PMN Non Tunai dapat memberi manfaat pada masyarakat karena fasilitas seperti pasar modern dan toko ritel akan dibangun di atas lahan sehingga lapangan kerja juga tercipta,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkeu akan beri PMN ke Hutama Karya lanjutkan bangun tol Sumatra

Adapun Kementerian Keuangan juga mengusulkan pemberian PMN tunai kepada Hutama Karta senilai Rp7,5 triliun untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra sehingga total PMN tunai yang diterima di 2022 akan menjadi Rp31,35 triliun.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2022