Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendorong penguatan perlindungan anak korban perceraian melalui tiga fungsi utama yang dimiliki, yakni sebagai pembuat undang-undang, mengawasi kegiatan pemerintah, dan mengalokasikan anggaran.

"Peran legislator terkait masalah pengasuhan anak ini, secara normatif DPR memiliki tiga fungsi utama yakni membuat undang-undang, mengawasi kegiatan pemerintah, dan mengalokasikan anggaran," kata Ashabul dalam diskusi yang digelar daring diikuti di Jakarta, Selasa.

Ashabul menilai bahwa sosialisasi mengenai regulasi tentang perlindungan anak masih harus ditingkatkan agar anak yang merasa terlantar karena orang tuanya bercerai tahu ke mana harus mengadu.

Baca juga: IDAI: Ancaman anak jadi korban konten negatif lebih besar di saat PJJ

Ia meyakini bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya sanksi tegas untuk penelantaran anak. Misalnya, berdasarkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 49 huruf a, setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu, Ashabul juga mengatakan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah perlu lebih banyak memberikan perhatian terhadap anak-anak yang terlantar akibat perceraian orang tua.

 Pasalnya, menurut dia, anak yang menjadi korban perceraian orang tua rawan mengalami perebutan hak asuh, pelanggaran akses bertemu orang tua, penelantaran hak diberi nafkah, dan lain sebagainya.

Untuk itu, Ashabul pun mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat menjadi fasilitator yang mempertemukan berbagai stakeholder lintas kementerian/lembaga untuk lebih berkonsentrasi pada isu perlindungan anak korban perceraian.

"Kami di DPR siap memberi penguatan. Sederhananya, kalau KPAI punya isu dan data, sampaikan ke kami, nanti kami bantu perkuat advokasinya, agar gemanya menjadi lebih nyaring ke publik dan bisa mendapatkan perhatian pemerintah, menjadi program prioritas, dan mendapatkan alokasi anggaran untuk penanganannya," katanya.

Baca juga: Pemenuhan hak anak penting guna wujudkan Indonesia Emas 2045

Baca juga: Mensos: Korban kekerasan seksual di Pati dalam pemulihan

 

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022