Medan (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, SH mengatakan, koruptor yang kabur dan bersembunyi di luar negeri seperti Amerika Serikat, Hongkong, China, dan Singapura, hingga saat ini terus diburu oleh aparat Kejaksaan. Pemerintah Indonesia terus bekerjasama dengan negara asing agar dapat melakukan ekstradisi para koruptor yang bersembunyi di luar negeri tersebut, katanya pada suatu acara diskusi di Medan, Selasa. Diskusi panel itu diselenggarakan oleh GP. Ansor Sumut dalam rangka Hari Lahir (Harlah) ke-72 organisasi tersebut. Rahman menambahkan, Kejaksaan tetap serius dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan akan menyeret pelakunya ke pengadilan. Sehubungan itu, katanya, Kejaksaan masih mencari koruptor yang masih berada di luar negeri dan takut untuk pulang ke Indonesia. Koruptor tersebut cukup pandai dan licik, dan mereka bisa saja mengerahkan orang lain untuk melakukan demonstrasi ke kantor Kejaksaan, karena kasusnya sedang diusut oleh penegak hukum, katanya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, koruptor tersebut juga bisa melakukan serangan balik kepada aparat penegak hukum yang sedang mengusut kasus korupsi yang merugikan negara itu. Koruptor tersebut tidak boleh dianggap sepele, dan sangat membahayakan, ujar Rahman. Selain itu, katanya, mereka melakukan korupsi tersebut bukan karena terpaksa, melainkan melaksanakannya dengan cara tersembunyi dan cukup terkordinir dengan rapi, sehingga Kejaksaan mengalami kesulitan untuk mengungkapnya. Dengan demikian, jelasnya, diperlukan aparat Kejaksaan yang profesional, dan pandai untuk dapat mengusut kasus yang merugikan keuangan negara itu. Pemerintah saat ini juga sudah membentuk Tim Penuntasan Kasus Korupsi (Timtastipikor) yang bertugas mengusut kasus korupsi tersebut. Bahkan, saat ini Pemerintah juga sudah membentuk Komisi Kejaksaan yang bertugas untuk mengawasi secara ketat kinerja aparat Kejaksaan. Aparat kejaksaan diminta agar hati-hati dalam menangani kasus perkara, dan jangan sampai terlibat menerima suap, katanya. Ia mengatakan, aparat Kejaksaan yang coba bermain-main dalam penanganan perkara itu akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus Jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara pada pelaku narkoba di Jakarta, dan tuntuntan tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, pada tahun 2005, Kejaksaan telah menghasilkan senilai Rp2,3 triliun uang pengganti dari pelaku koruptor. Kejaksaan tidak hanya sekedar menuntut pelaku koruptor dengan hukuman berat, melainkan juga menetapkan uang pengganti terhadap koruptor tersebut, tambahnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006