Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menyita 1,2 kilogram sabu-sabu selama melaksanakan Operasi Antik Telabang 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa anggotanya juga menangkap sembilan pemilik sabu-sabu tersebut.

"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, ada delapan kasus dengan mengamankan sembilan tersangka dan barang buktinya sebanyak 1,223,91 gram atau lebih dari 1,2 kilogram dari dua lokasi yang ada di Kalteng," katanya.

Penangkapan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur itu, kata dia, dalam rentang waktu 5 sampai 29 September 2022 atau selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2022.

Ia menyebutkan dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.079,25 gram.

Selanjutnya, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 144,66 gram.

"Jadi, total sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status sitaan dari kejaksaan negeri," katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut berasal dari Kota Pontianak Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalteng.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nono, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengenai ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar," demikian Nono Wardoyo.

Baca juga: Belasan alat isap sabu-sabu ditemukan di TPU Palangkaraya
Baca juga: BNN sita 121,52 kg sabu-sabu dari Aceh dan Kalteng

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022